- Menyatakan Terdakwa Marsha Ariyanie Binti Hamsun Sunartoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebutoleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahunserta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenissabu dengan berat brutto 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram (plastik +kristal)
- 1 (satu) pack plastikklip;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah toples merk Tupperware warna pink dan tutup berwarna putih;
- Uang tunai sebesar Rp 400.000,00(Empat Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 51A warna biru;
- 10 (sepuluh) plastikklip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram;
- Uang tunai sebesar Rp 600.000,00(enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 237/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarli Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Subhan Als Atan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 957 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 237/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik5726