- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR 81 / PID.B / 2022 / PN RTG TANGGAL 27 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 81 / Pid.B / 2022 / PN Rtg tanggal 27 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 153/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 153/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Broloan Harianja, Arie Winarsih |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 390 K/Pid/2023
Pertama : 81/Pid.B/2022/PN Rtg
Statistik774