- Menyatakan Terdakwa Rizalul Gaib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizalul Gaib oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna coklat yang bertuliskan ?Money Amulet? yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran 5x8,5 cm yang berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor:
- 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x7,5 cm yang didalamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8,5 cm yang didalamnya terdapat 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor:
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- uang Rp865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN DOMPU Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi diketahui total berat kotor 13 (tiga belas) buah plastic klip transparan berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah 6,32 (enam koma tiga dua) gram; Kemudian dari 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,94 (satu koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,29 (nol koma dua sembilan) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut, maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 1,65 (satu koma enam lima) gram. Kemudian dari berat bersih 1,65 (satu koma enam lima) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 1,60 (satu koma enam puluh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2022/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik6516