- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VAN KLIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VAN KLIJKE VERKLAARD);
- Menerima Eksepsi Terbanding semula Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard);
Putusan PT JAKARTA Nomor 842/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 842/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Mhbriersyaf |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; - MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTABARATNOMOR689/PDT.G/2021/PN.JKT.BRTTANGGAL 19 APRIL 2022YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUTDENGAN MENAMBAHKAN MENGENAI PROVISI, YANG AMAR SELENGKAPANYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: - MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VAN KLIJKE VERKLAARD); DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI: - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG PADATINGKAT BANDINGSEJUMLAHRP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi; - Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri JakartaBaratNomor689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brttanggal 19 April 2022yang dimohonkan banding tersebutdengan menambahkan mengenai Provisi, yang amar selengkapanya sebagai berikut: DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: - Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard); DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI: - Menghukum Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan,yang padatingkat bandingsejumlahRp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 842/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 842/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3324 K/Pdt/2023
Banding : 842/Pdt/2022/PT DKI
Statistik9439