- Menyatakan terdakwa Yuliadi Valentino Alias Iyul Bin H. Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANGKINANG Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram; - 1 (satu) buah botol; - 1 (satu) bungkus rokok U-Mild; - 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); - 2 (dua) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah korek api gas (mancis); - 1 (satu) buah jarum kompor; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 4 (empat) bungkus plastik bening. Dirampas untuk Negara dan selanjutnya dimusnahkan - 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,53 (tiga koma lima tiga) gram. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama PRIYONI alias OYON bin BUSTOMI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5917