- Menyatakan Terdakwa ALFIAN Bin AJI SA?ADIN AMIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Legalisir Akta Notaris Nomor 3 Tahun 1977;
- Legalisir Akta Notaris Nomor 70 Tahun 2013;
- Legalisir Surat Pernyataan bersama antara John TCL dengan Jos Soetomo;
- Legalisir Surat Pernyataan A. Saadin Amir;
- Legalisir Surat Perjanjian bersama antara HM Jos Soetomo dengan Aji Sa?Adin Amir;
- Legalisir Surat Jual Beli Tanah Perwatasan oleh A. Saadin Amir kepada Haji Iberam;
- Legalisir Surat Penyelesaian Ganti Rugi antara H. Ibram dengan HM Jos Soetomo an. PT. MSIP;
- Legalisir Surat Penyelesaian Ganti Rugi antara Aji Asan Bin A.R Ario Teba dengan HM Jos Soetomo;
- Legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris A.R.Ario Tebak;
- Legalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Perwatasan antara Suryo Soetomo dengan Aji Zulkifli;
- Legalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Perwatasan antara Brigjen (purn) I Nyoman Kade Direktur Utama PT. MSIP dengan Letkol (Pol) Drs Tommy Sagiman selaku Kapolres Samarinda;
- Legalisir Persetujuan Pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di daerah lingkungan kerja pelabuhan umum Samarinda guna menunjang kegiatan Industri Plywood. Risalah Perundingan/musyawarah antara PT. KMSN dengan Aji Zulkifli dan Aji Alfian
- Asli Bukti Kas Kecil an Aji Zulkifli tanggal 31 Januari 2018 untuk pembayaran honor bulan Januari 2018 sebesar Rp. 2.000.000
- Asli Buku Kas Kecil an. Adik Aji Zulkifli tanggal 31 Januari 2018 untuk pembayaran honor bulan Januari 2018 sebesar Rp. 1.000.000
- Asli Buku Kas Kecil an. Ibu Aji Zulkifli tanggal 31 Januari 2018 untuk pembayaran honor bulan Januari 2018 sebesar Rp. 1.000.000;
- Asli Kuitansi tanda terima sewa dari HAME kepada Aji Zulkifli selama 2 tahun (1 Juli 2017 S.d 1 Juli 2019) sebesar Rp. 20.000.000;
- Asli Kuitansi tanda terima sewa dari M Nafi?i kepada Aji Zulkifli sebesar Rp. 26.000.000;-----------
Putusan PN SAMARINDA Nomor 119/Pid.B/2022/PN Smr |
|
Nomor | 119/Pid.B/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 4l.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2022/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2022/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2022/PN Smr
Statistik15822