- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI NOMOR 80/PID.SUS/ 2022/PN TJP., TANGGAL 17 NOVEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AFFRI ANGGY PGL ANGGI ALIAS SAGAN BIN NASRIAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBALUT/DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DISIMPAN DALAM KOTAK ROKOK MEREK SAMPOERNA MILD;
- 1 (SATU) HELAI CELANA JEANS PENDEK WARNA BIRU TERANG MEREK THRASHER;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK OPPO WARNA SILVER;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT WARNA PUTIH NO.POL BA 2209 CZ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 80/Pid.Sus/ 2022/PN Tjp., tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Affri Anggy Pgl Anggi Alias Sagan Bin Nasrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut/dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru terang merek Thrasher;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih No.Pol BA 2209 CZ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 260/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 260/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati, Brasmar |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 260/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Kasasi : 1572 K/Pid.Sus/2023
Statistik5521