- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA (JAMALUDDIN BIN MUHAMMAD KASIR);
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 NOMOR 291/PID.SUS/2022/PN BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA (JAMALUDDIN BIN MUHAMMAD KASIR) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN DAN JUGA DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SERTA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU DAN DAKWAAN KEDUA SERTA DAKWAAN KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA (JAMALUDDIN BIN MUHAMMAD KASIR) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP8.00.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 BUAH PAKET SABU 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM;
- 1 BUNGKUSAN KERTAS COKLAT BERISIKAN GANJA BERAT 21,4 (DUA PULUH SATU KOMA EMPAT) GRAM;
- 1 BUAH ALAT HISAP SABU;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX;
- 1 BUAH HANDPHONE MERK EVERCROSS;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa (JAMALUDDIN bin MUHAMMAD KASIR);
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 November 2022 Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa (JAMALUDDIN bin MUHAMMAD KASIR) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan juga dalam bentuk bukan tanaman serta penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua serta dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (JAMALUDDIN bin MUHAMMAD KASIR) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 buah paket sabu 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 bungkusan kertas coklat berisikan ganja berat 21,4 (dua puluh satu koma empat) gram;
- 1 buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 buah Handphone merk Evercross;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 475/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 475/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Rahmawati, Brh. Supriadi |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 475/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 475/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 475/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 1908 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 291/Pid.Sus/2022/PN Bna
Statistik4318