- Menyatakan Terdakwa JIMIN bin YOSO MIHARJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum?;
- Membebaskan terdakwa JIMIN bin YOSO MIHARJO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa JIMIN bin YOSO MIHARJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil,didalam bungkus rokok Marlboro Ice Burst dengan berat bersih 0,08440 gram;
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip kecil, diisolasi warna coklat, ditempeli isolasi double tape warna hijau dengan berat bersih 2,37374 gram;
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil,didalam bungkus rokok Marlboro Ice Burst;
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip kecil, diisolasi warna coklat, ditempeli isolasi double tape warna hijau;
- 1 (satu) potong kaos berkerah warna hitam merk CRS91;
- 1 (satu) buah isolasi besar warna coklat;
- 2 (dua) buah isolasi double tape sedang warna hijau;
- 1 (satu) buah isolasi kecil bening;
- 1 (satu) buah gunting sedang warna hitam;
- Urine dimasukkan dalam tube plastik;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yesi Akhista, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik12111