- Menyatakan Terdakwa AGUNG IRAWAN Als AGUNG Bin ABDUL KARIM JUNAIDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa Hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun serta denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 552,45 gram berat pembungkusnya 55,09 gram dan berat bersihnya 497,36 gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti berisikan narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 22,30 gram untuk bahan uji ke Labortories Forensik Polda Riau
- Barang bukti dengan berat 0,1 gram untuk barang bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti dengan berat 474,96 gram dimusnahkan
- Pembungkus barang bukti dengan berat 55,09 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 Lembar KTP palsu an. Mohammad Masurung.
- 2 lembar kartu ATM BNI
- 1 lembar KTP an Agung Irawan.
- 1 lembar tiket Ferry dumai line an Muhammad.
- 1 lembar tiket pesawat super air jet menuju Jakarta an Mohammad Masurung.
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 807/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 807/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 807/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik8217