- Menyatakan Terdakwa Sukma Agung Pamuncak Bin Humam Saputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEKANBARU Nomor 888/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 888/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1). 1 (satu) bungkus kantong plastik warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang masing ? masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu. 2). 1 (satu) unit Handphone merk Redmi beserta sim card 081267137593 dan 088271494383 (nomor Whatsapp). 3). 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X beserta sim card 081267568317. 4). 1 unit handphone merek Oppo warna hitam beserta simcard Indosat. Dirampas untuk dimusnahkan. 5). 1 (satu) unit mobil merk Ford Fiesta warna putih dengan Nomor Polisi BM 1483 VN. Dikembalikan kepada saksi Ida Rahmah (sesuai dengan STNK). 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 888/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 888/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1121 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 888/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik8433