- Menghukum Tergugat (Wahyu Santika Sulistiyanto bin Bambang Susilo) untuk membayar kepada Penggugat (Eka Nur Laily Mu?tiqoh binti H. Sulaka M. Ali Muti) akibat perceraian sebagai berikut:
- Nafkah madliyah berupa uang sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
- Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Ayuka Khoirun Nisa? Annabeel binti Wahyu Santika Sulistiyanto, perempuan, lahir tanggal 22 Februari 2014 berada di bawah hadlanah Penggugat dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Ayuka Khoirun Nisa? Annabeel binti Wahyu Santika Sulistiyanto, perempuan, lahir tanggal 22 Februari 2014, minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
Putusan PA BLORA Nomor 1960/Pdt.G/2022/PA.Bla |
|
Nomor | 1960/Pdt.G/2022/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muchamad Misbachul Anam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriyanto, Br Hakim Anggota Nasrudin Romli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu Santika Sulistiyanto bin Bambang Susilo) terhadap Penggugat (Eka Nur Laily Mu?tiqoh binti H. Sulaka M. Ali Muti); 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1960/Pdt.G/2022/PA.Bla
Banding : 73/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik3111