- Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin AJI SYAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 54,87 (lima puluh empat koma delapan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah Tas Gendong merk ?POLO? warna abu-abu;
- 2 (dua) buah bungkus bekas kopi warna hitam merk ?KAPAL API?;
- 1 (satu) buah kotak ICE CREAM warna putih;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan ?FIFGROUP?;
- 1 (satu) buah kotak warna putih biru bertuliskan ?EZREN?;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ?POCKET SCALE?;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sendok plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam putih;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong berukuran besar dan kecil;
- 1 (satu) buah handphone merk ?OPPO? warna biru muda (IMEI 867124057648230);
- 1 (satu) buah handphone merk ?SAMSUNG? warna biru (IMEI 355203101448521) (HP 085845659627);
- Uang tunai sejumlah Rp9.850.000,00 (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor ?CB150R? warna hijau toska Nopol ?KT 6447 J?;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin AJI SYAHRUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Statistik6516