- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Hibah dari Saniasa Hasan Abu kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas sebidang tanah seluas 4.516 M2 (empat ribu lima ratus enam belas meter persegi).
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik atas Tanah Objek Sengketa seluas 4.516 M2 (empat ribu lima ratus enam belas meter persegi), yang terletak di Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Jemaling Apis.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pantura.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Abdul Haji.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Laut.
- Menyatakan surat jual beli dan/atau surat peralihan hak yang mengatasnamakan Saniasa Hasan Abu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.00320/Wae Kelambu, Gambar Situasi No.1059/1995 terdaftar atas nama Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi yang telah beralih kepada Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi seluas 4.229 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik No.01367/Batu Cermin, Surat Ukur No.00666/2019 seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan perubahan pada data kepemilikan mengenai bidang tanah yang sudah didaftar pada Sertifikat Hak Milik No.00320/Wae Kelambu, Gambar Situasi No.1059/1995 sebelumnya terdaftar atas nama Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi yang telah beralih kepada Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi menjadi atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ditolak;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Lbj |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo, Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.436.600,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Lbj
Statistik18325