- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 17/PID.SUS-TPK/2021/PN.AMB TANGGAL 03 NOPEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING. TERSEBUT, MENGENAI LAMANYA PIDANA DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JOHNY RYNHARD KASMAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU DAN DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN; DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIAJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 yang dimintakan banding. tersebut, mengenai lamanya pidana dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi ? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT AMBON Nomor 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB |
|||
Nomor | 43/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2023 | ||
Tanggal Register | 7 Desember 2022 | ||
Lembaga Peradilan | PT AMBON | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||
Hakim Ketua | Aswardi Idris | ||
Hakim Anggota | Brsuharyono Kartawijaya, H. Jamaluddin | ||
Panitera | Joseph Rumangun | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
||
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 | ||
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID.SUS-TPK/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 43/PID.SUS-TPK/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2579 K/Pid.Sus/2023
Banding : 43/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB
Statistik15955