Putusan PN TANGERANG Nomor 210/Pdt.G/2013/PN.Tng |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2013/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thamrin Tariganhakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI :- - Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VII ;B. DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang setempat dikenal Jalan Beryl Barat I Blok BB I No. 17 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang sesuai dengan Akta Pemindahan Hak No. 72 tertanggal 17 Februari 2012 ;Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 520/2012 tertanggal 04 Desember 2012 tidak berkekuatan hukum ;Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan objek perkara sebagaimana Berita Acara Penyitaan Nomor : 210/BA/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 22 Oktober 2013, Sah dan Berharga ;Menghukum Para Tergugat yaitu : Tergugat - I, Tergugat - II, Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat - VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.258.000,- (enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi seluruhnya;- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkar ini sebesar : Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2015/PT.BTN
Pertama : 210/Pdt.G/2013/PN.Tng
Statistik13121