- Menyatakan Terdakwa AGUS MARIANI Als. MAK AGUS Binti A. KADIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 TAHUN dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 49,30 Gram, disisihkan 0,31 Gram untuk pengujian BPOM dan 48,64 Gram untuk di musnahkan maka tersisa 0,35 Gram;
- 1 (satu) tas Plastik Warna Emas bertuliskan ?LUSYANA BEAUTY REYSKINCARE?;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) kotak berisikan beberapa lembar plastik klip transparan;
- 4 buah sendok Shabu;
- 3 buah korek api gas;
- 7 (tujuh) buah alat hisap Shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) lembar surat mengemudi ?A? An Musa;
- 1 (satu) lembar kartu indo sehat ?A? An Musa;
- 1 (satu) lembar kartu berobat ?A? An Musa;
- 1 (satu) buah jam tangan laki-laki warna hitam;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 579/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 579/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2982 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 579/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Statistik1189