- Menyatakan Terdakwa Ilham Juli als Ujang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 303 (tiga ratus tiga) butir pil ectasy warna pink merek diamond dengan berat Netto 113,055 (seratus tiga belas koma nol lima puluh lima) gram;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 1.000 (seribu) gram kemudian telah dimusnahkan pada saat penyidikan (berita acara pemusnahan terlampir dalam berkas perkara sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 968,38 (sembilan ratus enam puluh delapan koma tiga delapan) gram kemudian dari Labotatorium Forensik dikembalikan kepada Penyidik Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 31,62 (tiga satu koma enam dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman paket J&T Express dengan Nomor : JD0184378545;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1535/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1535/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Andriyani, Hakim Anggota Eduart M.p. Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1535/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik798