- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama (gono gini) Penggugat (Wilma Melanie binti Achmada) dan Tergugat (Setyo Prabowo bin Harso Mukono) berupa;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan sesuai bagian masing-masing dari harta bersama yaitu 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PA BEKASI Nomor 3585/Pdt.G/2022/PA.Bks |
|
Nomor | 3585/Pdt.G/2022/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Zawawi, Hakim Anggota H. Syarif Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 2.1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah seluas 90 m2 yang terletak di Kompleks Bahagia Permai Blok B2, No. 100, RT.004/ RW. 017, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor: 4443 atas nama Setyo Prabowo dan Nomor objek pajak (N0P) 37.75.060.002.012-0400.0 atas nama Wajib Pajak Setyo Prabowo dengan batas - batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Slamet; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Arief; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Permai I; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Lilik; 2.2. Perabot rumah tangga berupa: - 1 (satu) setmeja dan kursi tamu; - Televisi 29; - Lemari Makan; - Westapel, - Buffet Kayu - Kitchen Set - Pembatas ruangan dari kayu jati; - Cermin Kayu; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3585/Pdt.G/2022/PA.Bks.zip
- Download PDF
- 3585/Pdt.G/2022/PA.Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3585/Pdt.G/2022/PA.Bks
Statistik192567