Putusan PN TERNATE Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Tte |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Ulfa Rery, Kadar Noh |
Panitera | Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hi. HAMID SEHE Alias Hi. HAMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya menyebabkan kematian?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pucuk senjata api Jenis : SENAPAN, Merk : BRUNO, Kaliber : 12/7X57 mm, Nomor Pabrik : 28635;- 1 (satu) pucuk senjata api Jenis :SENAPAN, Merk : WINCHESTER, Kaliber : 30.6 mm, Nomor Pabrik: G 6065.785;- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis : SENAPAN Merk : STEYR, Kaliber : 6.5 MM, Nomor Pabrik : G-5216/5486;- 1 (satu) Pucuk senjata api Jenis : SENAPAN, Merk : BRUNO, Kaliber : 12/7 x 57, Nomor Pabrik : 417267-203151;- 1 (satu) Pucuk senjata api Jenis : SENAPAN, Merk : HAMALEX, Kaliber : 12 GA, Nomor Pabrik;- 1 (satu) Pucuk senjata api Jenis : SENAPAN, Merk : BROWNING, Kaliber : 16 GA, Nomor Pabrik : Y.1145;- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Api Nomor : 44/K/IV/1999 tanggal 20 April 1999 atas nama BENNY TENDEAN yang dikeluarkan oleh Polda Maluku;- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Api Nomor : BPSA/ MLU-07-A/ IV/ 2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI;- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Api Nomor :BPSA/ MLU-03-A/ IV/ 2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI;- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Api Nomor : BPSA/ MLU-04-A/ IV/ 2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI;- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Api Nomor : BPSA/ MLU-06-A/ IV/ 2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI, 17 (tujuh belas) butir Amunisi/ Peluru senpi Winchester Kaliber 7,9 mm;- 1 (satu) butir Amunisi/ Peluru senpi Steyr Kaliber 7,9 mm, 2 (dua) butir Amunisi/ Peluru senpi Kirov Kaliber 7 X 57 mm modifikasi untuk dipakai di senpi Bruno;- 1 (satu) butir selongsong Amunisi/ Peluru senpi Kirov Kaliber 7 X 57 mm modifikasi untuk dipakai di senpi Bruno yang dipakai Sdr. ARYA, 1 (satu) Amunisi/ Peluru senpi Bruno Kaliber 12 GA, 4 (empat) butir Amunisi/ Peluru senpi Bruno Kaliber 12 GA;- 1 (satu) butir Amunisi/ Peluru senpi Browning Kaliber 16 GA;- 1 (satu) butir Amunisi/ Peluru senpi Browning Kaliber 16 GA modifikasi;- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pengurus Besar Perbakin dengan nomor 0057/29/B/2012 atas nama HI. HAMID SEHE;- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Spera Shooting Club dengan nomor 1013/9-59/SSC-02/02-15 atas nama HI. HAMID SEHE;- 1 (satu) helai Celana Cargo Panjang warna coklat terdapat lubang di bagian belakang dan robekan di bagian depan serta terdapat bekas darah;- 1 (satu) helai Celana pendek warna biru tua-merah motif garis terdapat lubang di bagian belakang dan robekan di bagian depan serta terdapat bekas darah;- 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar mobil, 1 (satu) pasang sepatu Boot warna abu-abu;- 1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang;- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru-hitamDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara anak saksi Arya Chapri Wardana Malik Alias Arya;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID.SUS/2022/PT TTE
Kasasi : 464 K/Pid/2023
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Tte
Statistik916