- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian
- Menyatakan setengah bagian tanah seluas 4.000 m2 dari luas seluruhnya seluas sekitar 8.290 m2 tercatat dalam Buku C Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso dengan Persil No. 16 Kohir No. 2 Kelas D.I atas nama ATMOREDJO SOEHOED, Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02 atas nama ATMOREDJO alias SUHUT yang terletak di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, dengan batas - batas;
- Menyatakan apabila terhadap tanah obyek sengketa diketahui sekarang telah terbit atau dikemudian hari baru diketahui akan terbit surat ? surat baik berupa sertifikat hak milik maupun surat ? surat lain sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa atas nama Para Tergugat atau atas nama orang lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,(buiten effect stellen).;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan menguasai obyek sengketa I seluas 1.728 m2, yang terletak di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dan dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan menguasai obyek sengketa II seluas 1.860 m2, yang terletak di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dengan menguasai obyek sengketa III seluas 389 m2, yang terletak di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV dengan menguasai obyek sengketa II seluas 1.860 m2, yang terletak di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dengan sebab sewa kepada Sujoko dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa I kepada Penggugat secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun serta mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 02 Atas nama ATMOREDJO alias SUHUT kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa II kepada Penggugat secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.;
- Menghukum Tergugat III atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa III kepada Penggugat secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan Negeri Lumajang.;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN LUMAJANG Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Lmj |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata, Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : Utara : Tanah milik Pak. Kaher dan Jalan setapak Timur : Jalan Raya Lumajang - Probolinggo Selatan : Tanah milik Atmoredjo alias Suhut Barat : Tanah milik Pak. Rati dan Tanah milik Bu. Romye Adalah harta peninggalan almarhum ATMOREDJO alias SUHUT dan merupakan Hak dari Penggugat; Utara : Obyek sengketa II yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II Timur : Jl. Raya Lumajang ? Probolinggo Selatan : Tanah milik ATMOREDJO alias SUHUT yang saat ini berdiri bangunan rumah milik SITI KOMARIAH (anak Penggugat), bangunan rumah Sdr. MUDA?IM, dan bangunan rumah Sdr. MUHNI Barat : Tanah milik Pak. RATI, dan Tanah milik B.Romyeh terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; Utara : Obyek sengketa III yang saat ini dikuasai oleh Tergugat III dan Tanah Milik Pak. Kaher Timur : Jl. Raya Lumajang ? Probolinggo Selatan: Obyek sengketa I Barat : Tanah milik Pak. RATI & Tanah milik Bu. Romye terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; Utara : Jalan setapak Timur : Jl. Raya Lumajang ? Probolinggo Selatan : Obyek sengketa II Barat : Tanah milik Pak. Kaher terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; Utara : Obyek sengketa III yang saat ini dikuasai oleh Tergugat III dan Tanah Milik Pak. Kaher Timur : Jl. Raya Lumajang ? Probolinggo Selatan : Obyek sengketa I Barat : Tanah milik Pak. RATI & Tanah milik Bu. Romye terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Lmj
Statistik18939