- Menyatakan Terdakwa OBER PALI Alias ROB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,91 gram;
- Disisihkan untuk uji Laboratoris sebanyak 0,91 gram.
- Berat sisa barang bukti untuk dimusnahkan sebanyak Nihil
- Disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 5 gram.
- 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari pipet sedotan;
- 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna silver;
- 1 (satu) buah HP merek VivoY19 warna biru;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 142/Pid.Sus/2022/PN Tim |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2022/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2022/PN Tim
Statistik736