- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melawan hukum atas perbuatannya yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati dalam mengelola usahanya APMS dimaksud sehingga mengakibatkan Penggugat dalam perkara a quo menderita/ mengalami kerugian materil;
- Menyatakan hukum bahwa benar mobil pick up yang terbakar dalam perkara a quo tersebut telah merupakan kepunyaan Penggugat atas penguasaannya sesuai bukti dipegangnya dokumen dan Faktur Kendaraan Bermotor tanggal 12 oktober 2011 yang diterbitkan oleh PT. Suzuki Indomobil Motor yang ditandatangan oleh Hidayat;
- Menyatakan hukum bahwa mobil pick up kepunyaan Penggugat tersebut senilai. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), telah hangus total terbakar saat peristiwa kebakaran APMS dimaksud dalam perkara a quo, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan bangkai mobil tersebut masih berada dilokasi APMS kepunyaan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat yang menderita cacat permanen akibat kebakaran APMS dimaksud dalam perkara a quo, berhak mendapat santunan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Mengabulkan Penggugat yang telah dirawat medis hingga di RSU. Anutapura di Palu dengan biaya sediri senilai Rp.14.481.853.- mendapat uang pengganti dari Tergugat;
- Mengabulkan sejumlah uang sebagai uang pengganti mata pencaharian mobil angkutan dengan rata-rata pendapatan per-bulan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) sehingga untuk 31 bulan Penggugat menghasilkan Rp.31.000.000.- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat patut dan wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam perkara a quo dengan total yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 125.481.853 (seratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Pso |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhruddin Tomajahu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Provisi : 1. Menolak provisi Penggugat; Dalam Eksepsi : 1. Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara ; 9. Menghukum/ memerintahkan Tergugat dan siapapun yang bersama dengan Tergugat a quo yang merasa memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan a quo; 10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi : 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1. Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 7.288.000,-, (tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Pso
Statistik716