Putusan PN MOJOKERTO Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | B.m. Cintia Buana, Yayu Mulyana |
Panitera | - Putri Nurhasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan Terdakwa I. Sulaksono Bin Sudiono dan Terdakwa II. Wawan Yuliawan Bin Syafii telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sulaksono Bin Sudiono dan Terdakwa II. Wawan Yuliawan Bin Syafii oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) klip plastik warna bening berisi sabu dengan berat kotor/bruto 2,20 (dua koma dua puluh) gram;1 (satu) lembar tissue;1 (satu) kresek warna hitam berisolasi coklat;nomor simcard 085784354663;nomor simcard 085536913852 Dirampas untuk dimusnahkan ;2 (satu) HP merk Samsung;1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol S-5192-RO; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2022/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2022/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2616 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 341/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik8013