- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 714/PDT.G/2021/PN. SBY TANGGAL 19 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 714/Pdt.G/2021/PN. Sby tanggal 19 Juli 2022 yang dimintakan banding;
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat II;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 695/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 695/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brarthur Hangewa |
Panitera | Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 695/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 695/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2149 K/Pdt/2024
Banding : 695/PDT/2022/PT SBY
Statistik8128