- MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERDAKWA ATAS NAMA:
- PUTUSAN PENGADILAN MILITER PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022 TANGGAL 21 NOVEMBER 2022
- Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh para Terdakwa atas nama:
- Putusan Pengadilan Militer Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022 tanggal 21 November 2022
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 85-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 85-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Mustofa |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brkolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI A. TERDAKWA-1, ELIA SYAHPUTRA MANULLANG, PRAJURIT SATU NRP 31170106560795; B. TERDAKWA-2, AHMAD SALIM, PRAJURIT SATU NRP 31180207380199; C. TERDAKWA-3, CHANDRA NUGRAHA, PRAJURIT DUA NRP 31190532901000; D. TERDAKWA-4, FIKRI WAHYUHANES KENDANA, PRAJURIT DUA NRP 31190535140199; E. TERDAKWA-5, TEDI SAF IHSAN, PRAJURIT DUA NRP 31190532740600; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: A. TERDAKWA-1, ELIA SYAHPUTRA MANULLANG, PRAJURIT SATU NRP 31170106560795; B. TERDAKWA-2, AHMAD SALIM, PRAJURIT SATU NRP 31180207380199; C. TERDAKWA-3, CHANDRA NUGRAHA, PRAJURIT DUA NRP 31190532901000; D. TERDAKWA-4, FIKRI WAHYUHANES KENDANA, PRAJURIT DUA NRP 31190535140199; E. TERDAKWA-5, TEDI SAF IHSAN, PRAJURIT DUA NRP 31190532740600; TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI, YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. 2. MEMIDANA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : TERDAKWA-1: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-2: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-3: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-4: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. TERDAKWA-5: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: A. BARANG- BARANG : 1. 1 (SATU) BUAH EMBER WARNA HITAM. 2. 1 (SATU) BUAH GAYUNG WARNA KUNING STABILE. 3. 1 (SATU) BUAH SANDAL JEPIT KARET SEBELAH KANAN WARNA KUNING MERK SWALLOW. 4. 1 (SATU) BUAH BOTOL MINYAK KAYU PUTIH CAP ELANG KOMPOSISI 30 ML. 5. 2 (DUA) BUAH BOTOL OXYCAN. DIRAMPAS UNTUK DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIGUNAKAN LAGI. 6. 1 (SATU) BUAH BANTAL TERBUNGKUS SARUNG WARNA MERAH. 7. 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA ABU-ABU MERK CONVERSE. 8. 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS BERKERAH WARNA ABU-ABU BIRU. 9. 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK AEROBIK WARNA HITAM. 10. 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK AEROBIK KESATUAN WARNA HITAM LES MERAH KUNING. 11. 1 (SATU) HELAI SELIMUT TNI AD UKURAN 130 CM X 210 CM. 12. 1 (SATU) HELAI SEPRAI UKURAN 100 CM X 200 CM, WARNA MERAS LES HITAM MOTIF BINTANG 5 LAMBANG CLUB BOLA DENGAN TULISAN MANCHESTER UNITED. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG PALING BERHAK YAITU ORANG TUA KORBAN (ALM. PRADA YAZID AHMAD). B. SURAT-SURAT: 1. 3 (TIGA) LEMBAR VISUM ET REPERTUM DARI RUMAH SAKIT TENTARA TK. IV 01.07.04 PEKANBARU NOMOR VER/03/IV/2022/RST TANGGAL 20 APRIL 2022 A.N. YAZID AHMAD YANG DITANDATANGANI OLEH DOKTER PEMERIKSA A.N. DR. SYARIF AL QODRI, LETDA CKM NRP 11210003330194 DAN DIKETAHUI OLEH DR. ALEXANDER H.L. SIBARANI, SP.OG.,M.KES, MAYOR CKM NRP 11060000500977 SELAKU KEPALA RUMAH SAKIT TK. IV 01.07.04 PEKANBARU. 2. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU NOMOR URUT KEMATIAN 0404-2022 DAN NOMOR REGISTER RSBD 0430422 A.N. YAZID AHMAD YANG DITANDATANGANI OLEH DOKTER PEMERIKSA PADA INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN PERAWATAN JENAZAH RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU A.N. DR. M. TEGAR INDRAYANA, SP. FM NIP 19801112.200912.1.002, SIP. 204/05.04/DPMPTSPA/HI/ 2018. 3. 5 (LIMA) LEMBAR VISUM ET REPERTUM DARI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU NOMOR VER/13/IV/KES.3./2022/RSB TANGGAL 20 APRIL 2022 A.N. YAZID AHMAD YANG DITANDATANGANI OLEH DOKTER PEMERIKSA A.N. DR. MUHAMMAD TEGAR INDRAYANA, SP.FM NIP 19801112.200912.1.002, SIP. 204/05.04/ DPMPTSPA/III/2018. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH RP1.5000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI, BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar |
MENGADILI a. Terdakwa-1, Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795; b. Terdakwa-2, Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199; c. Terdakwa-3, Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000; d. Terdakwa-4, Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199; e. Terdakwa-5, Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: a. Terdakwa-1, Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795; b. Terdakwa-2, Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199; c. Terdakwa-3, Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000; d. Terdakwa-4, Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199; e. Terdakwa-5, Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600; Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2: Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-3: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-4: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-5: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang- barang : 1. 1 (satu) buah ember warna hitam. 2. 1 (satu) buah gayung warna kuning stabile. 3. 1 (satu) buah sandal jepit karet sebelah kanan warna kuning merk Swallow. 4. 1 (satu) buah botol minyak kayu putih Cap Elang komposisi 30 ml. 5. 2 (dua) buah botol Oxycan. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi. 6. 1 (satu) buah bantal terbungkus sarung warna merah. 7. 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu merk Converse. 8. 1 (satu) helai baju kaos berkerah warna abu-abu biru. 9. 1 (satu) helai celana pendek aerobik warna hitam. 10. 1 (satu) helai celana pendek aerobik kesatuan warna hitam les merah kuning. 11. 1 (satu) helai selimut TNI AD ukuran 130 cm x 210 cm. 12. 1 (satu) helai Seprai ukuran 100 cm x 200 cm, warna meras les hitam motif bintang 5 lambang club bola dengan tulisan Manchester United. Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu orang tua Korban (Alm. Prada Yazid Ahmad). b. Surat-surat: 1. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tentara Tk. IV 01.07.04 Pekanbaru Nomor Ver/03/IV/2022/RST tanggal 20 April 2022 a.n. Yazid Ahmad yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Syarif Al Qodri, Letda Ckm NRP 11210003330194 dan diketahui oleh dr. Alexander H.l. Sibarani, Sp.OG.,M.Kes, Mayor Ckm NRP 11060000500977 selaku Kepala Rumah Sakit Tk. IV 01.07.04 Pekanbaru. 2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor Urut Kematian 0404-2022 dan Nomor Register RSBD 0430422 a.n. Yazid Ahmad yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Perawatan Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru a.n. dr. M. Tegar Indrayana, Sp. FM NIP 19801112.200912.1.002, SIP. 204/05.04/DPMPTSPA/HI/ 2018. 3. 5 (lima) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor VER/13/IV/KES.3./2022/RSB tanggal 20 April 2022 a.n. Yazid Ahmad yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n. dr. Muhammad Tegar Indrayana, Sp.FM NIP 19801112.200912.1.002, SIP. 204/05.04/ DPMPTSPA/III/2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.5000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada para Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan Putusan ini, beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-03 Padang. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/Mil/2024
Kasasi : 156 K/Mil/2023
Banding : 85-K/ PMT-I/BDG/AD/XI/2022
Statistik36339