Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulharman, Hakim Anggota Jovita Agustien Saija |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriyanto Gaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah tanah pekarangan dengan ukuran 12 (dua belas) meter dikali 50 (lima puluh) meter dengan luas 600 (enam ratus) meter persegi, yang terletak di Desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur, Kab Bolaang Mongondow, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah milik Yopi Moonik yang dipinjam-pakaikan kepada Orang Tua (Rudi J Moonik dan Julien Laoh); - Timur berbatasan dengan Jalan Raya; - Selatan berbatasan dengan tanah milik dari Frits Pes Laoh; - Barat berbatasan dengan tanah milik dari Theo N. Tewal; 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan secara sukarela tanah kintal/pekarangan sekarang objek sengketa yang didudukinya kepada Para Penggugat untuk dinikmati secara bebas oleh Para Penggugat; 5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2022/PN Ktg
Banding : 51/PDT/2023/PT MND
Statistik5721