- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 527/ PID.SUS/ 2022/PN BPP TANGGAL 7 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA LA GAFARA ALIAS EDOT BIN ALM LA MONDO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,67 (NOL KOMA ENAM PULUH TUJUH) GRAM NETTO 0,27 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM ;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA HITAM
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 527/ Pid.Sus/ 2022/PN Bpp tanggal 7 Desember 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lama pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa La Gafara alias Edot Bin Alm La Mondo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu dengan berat brutto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Endang Sriastining Wiludjeng, Brahmad Yasin |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2023/PT SMR
Kasasi : 1616 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 527/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Statistik4911