- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 200/PID.SUS/2022/PN TJG, TANGGAL 24 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN
- MENYATAKAN TERDAKWA RAJUDIN ALS UDIN BIN HAMLI (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA5 (LIMA) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 200/Pid.Sus/2022/PN Tjg, tanggal 24 November 2022 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana pengganti denda yang dijatuhkan
- Menyatakan Terdakwa Rajudin Als Udin Bin Hamli (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 320/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 320/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mujahri |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, Brsigit Hariyanto |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 320/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1700 K/Pid.Sus/2023
Banding : 320/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik13318