- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Kwitansi Pembelian Jual beli Tanah seluas kurang lebih 6.291 M2 ( enam ribu dua ratus sembilan puluh satu meter persegi ) yaitu Surat Kwitansi Tanggal 11 Juni 2009, surat Kwitansi tanggal 25 Juni 2009 dan Surat Kwitansi tanggal 28 Juni 2009 ) Serta Salinan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 11, tanggal 08 Juni 2009 oleh Notaris Hemaloka , adalah Sah menurut Hukum ;
- Menyatakan Tanah seluas kurang lebih 6.291 M2 ( enam ribu dua ratus sembilan puluh satu meter persegi ) dan Bangunan yang terletak di Jalan Perintis, RT. 40, Kelurahan Batu Ampar , Kecamatan Balikpapan Utara , Kota Balikpapan , dengan batas ? batas :
- Menyatakan menurut Hukum Para Tergugat tidak mau melaksanakan Baliknama atas Sertifikat Hak milik Nomor : 12478 atas nama Para Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan harus bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang timbul atasnya ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak / Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor :12478, tahun 2017 yang semula nama 1. Sri Haryani, 2. Azis Susanto, 3. Fitri Wahyuni menjadi nama Rahimi ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak / Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor :12478, Tahun 2017, yang semula nama 1. Sri Haryani, 2. Azis Susanto, 3. Fitri Wahyuni menjadi nama Rahimi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk Tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Siswanto, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Perintis ; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan ; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Parit ; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Perintis ; Adalah Milik Pengugat ; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I.II.III/Tergugat Konvensi I.II.III tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Rekonvensi I.II.III/Tergugat Konvensi I.II.III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.660.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2022/PN Bpp
Statistik12273