Putusan PA MUNGKID Nomor 1489/Pdt.G/2022/PA.Mkd |
|
Nomor | 1489/Pdt.G/2022/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nahdiyatul Ummah, Br Hakim Anggota Hj. Anis Nasim Mahiroh |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni telah meninggal dunia pada tanggal 07 September 1997; 3. Menetapkan bahwa Ahli Waris almarhum H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni adalah: 1) Drs. Siswanto bin H.M. Oemar Abdullah. 2) Ir. Sulistyo, M.M. bin H.M. Oemar Abdullah. 3) Almarhum Anwari, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah. 4) Prabu Adham Oemaro, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah. 5) Almarhum Drs. Nurcholis, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah. 6) Almarhum Saifudin Zuhri, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah. 7) Imron Rosyadi, S.E. bin H.M Oemar Abdullah. 8) Siti Munawaroh, S.E. binti H.M. Oemar Abdullah. 4.Menetapkan Ahli Waris almarhum Anwari S.H. bin H.M. Oemar Abdullah adalah: 1) Intan Putri Maharani binti Anwari, S.H. 2) Nasechah binti Badarodin. 5. Menetapkan Ahli Waris almarhum Nurcholis bin H.M. Oemar Abdullah adalah: 1) Muhammad Sondang Hidayat bin Drs. Nurcholis, S.H. 2) Siti Nur Aiyah binti Drs. Nurcholis, S.H. 3) Siti Nur Fatimah binti Drs. Nurcholis, S.H. 4) Zanuba Nur Maryam binti Drs. Nurcholis, S.H. 5) Ir. Hartati, S.H. binti M. Ali Sanajim, S.H. 6. Menetapkan Ahli Waris almarhum Saifudin Zuhri, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah adalah: 1) Luthfan Abel Alghifary bin Saifudin Zuhri, S.H. 2) Zikrina Faratiha Azalia binti Saifudin Zuhri, S.H. 3) Zaena Ayasofya binti Saifudin Zuhri, S.H. 4) Maharani Sasanti Ratri. 7. Menetapkan harta waris H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni yang sudah dibagi sebagai berikut : 1) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 154, seluas 379 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas Sebelah Utara :rumah H.M.Umar Sebelah Timur : tanah Usup Sebelah Selatan : Sumeri Sebelah Barat : bapak Bud 2) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 150, seluas 1.072 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : H. Siswanto Sebelah Barat : H. Jumadi 3) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1005, seluas 790 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur :Sri Widayati(toko kelontong) Sebelah Selatan: Usup Sebelah Barat : rumah Hj. Rumyati 4) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 39, Seluas 35 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M.Umar (RM Padang) Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Intan (Toko Emas) 5) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 38, seluas 129 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M.Umar (RM Padang) Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : H.M.Umar (Toko Emas) 6) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1586, seluas 56 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur: rumah H.M. Umar Sebelah Selatan : Obyek 4.7 Sebelah Barat : rumah Bpk.Supardi 7) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak MilikNomor : 1588, seluas 24 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Obyek 4.6 Sebelah Timur : rumah H.M. Umar SebelahSelatan : Selokan Sebelah Barat : rumah B.Supardi 8) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 220, seluas 3.500 m2, yang terletak di Dusun Kleteran, Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Selokan/sawah Sebelah Timur : Desa Tlogorejo Sebelah Selatan:Selokan,Jalan Raya Sebelah Barat : Sawah Bpk Rosyid 9) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 243, seluas 500 m2, yang terletak di Dusun Kleteran, Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara :sawahSri Rahayu Sebelah Timur :sawah P.Edi Susanto Sebelah Selatan :Selokan/Jalan Sebelah Barat : sawah Bpk Sanusi 10) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04, Seluas 15.600 m2, yang terletak di Dusun Nasri, Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara :selokan/Muh Sunardi Sebelah Timur : tanah Siti Chotijah Sebelah Selatan:selokan/Liswoyo Rifa?i Sebelah Barat : Jalan Desa 11) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1056, Seluas 450 m2, yang terletak di Dusun Kaliaji, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan: Jalan Raya Sebelah Barat : Jalan Raya 12) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2673, seluas 449 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : bpk Saifudin SebelahTimur : rumah ibu Aisyah Sebelah Selatan : bpk Faisol (Toko) Sebelah Barat: Jalan Raya 13) Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 976 seluas 2.205 m2 yang tercatat atas nama Moch Oemar terletak di Dusun Pakisan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dengan batas-batas : Sebelah Utara : ibu Suminten Sebelah Timur:Jalan Umum Sebelah Selatan:Jl. Usaha Tani Sebelah Barat: Jl. Raya Mantenan 14) Sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 977 seluas 3.310 m2 yang terletak di Dusun Durit, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur : Makam umum Sebelah Selatan :Yuwana, Sujud, Mari, H. Bakrun Sebelah Barat : Ibu Tuminah 15) Sebidang tanah seluas 2.500 M2 yang terletak di Dusun Kleteran, Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Makam Sebelah Timur: P. Mukhlas, P.Marodi Sebelah Selatan:Selokan, P.Eko Sebelah Barat: P.Hasan, Bu Solikah 8. Menetapkan sah dan mengikat bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Rapat Ahli Waris Alm. H.M. Oemar Abdullah dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2003 dengan keputusan sebagai berikut: 1) Penggugat I(Drs Siswanto bin H.M. Oemar Abdullah) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04, Seluas 15.600 m2, yang terletak di Dusun Sidogede, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Muh Sunardi Sebelah Timur : Siti Chotijah Sebelah Selatan : Liswoyo Rifa?i Sebelah Barat : Jalan Dikurangi haknya Ir. Sulistyo bin H.M. Oemar Abdullah 3 (tiga) Kesuk dan Prabu Adham Oemaro, S.H bin H.M. Oemar Abdullah 3 (tiga) Kesuk. 2) Penggugat II(Ir. Sulistyo bin H.M. Oemar Abdullah) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 220, seluas 4.500 m2, yang terletak di Dusun. Kleteran, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur : Desa Tlogorejo Sebelah Selatan: Selokan,JalanRaya Sebelah Barat : - - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 243, seluas 500 m2, yang terletak di Dusun Kleteran, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Sri Rahayu Sebelah Timur : Sanusi Sebelah Selatan: Selokan/Jalan Sebelah Barat : Eddy Susanto Ditambah 3 (tiga) Kesuk Sertifikat Hak Milik Nomor 4 Dusun Sidogede Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. 3) Anwari, S.H bin H.M. Oemar Abdullah(meninggal dunia) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1586, seluas 56 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : H.M. Umar - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1588, seluas 24 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : H. Siswanto 4) Penggugat III(Prabu Adham Oemaro, S.H. (alias Achmad Dimhari) bin H.M. Oemar Abdullah) mendapatkan harta waris berupa : - Setengah dari Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 39, Seluas 35 m2, yang terletak di Dusun. Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Intan - Setengah dari Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 38, seluas 129 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya SebelahTimur : H.M. Umar Sebelah Selat : Selokan SebelahBarat : H.M. Umar Ditambah 3 (tiga) Kesuk Sertifikat Hak Milik Nomor 4 Dusun Sidogede Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. 5) Drs. Nurcholis, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah(meninggal dunia) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1056, Seluas 450 m2, yang terletak di Dusun Kaliaji, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : Jalan Raya Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : Jalan Raya 6) Saifudin Zuhri, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah (meninggal dunia) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2673, seluas 449 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Agus Sebelah Timur : Aisyah Sebelah Selatan: Saifudin Zuhri Sebelah Barat : Jalan Raya 7) Penggugat IV (Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah) mendapatkan harta waris berupa : - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1005, seluas 150 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, sedang sisanya sebesar 640 m2 merupakan harta waris yang belum dibagi; 8) Penggugat V (Siti Munawaroh, S.E. binti H.M. Oemar Abdullah) mendapatkan harta waris berupa : - Setengah dari Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 39, Seluas 35 m2, yang terletak di Dusun. Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : Selokan Sebelah Barat : Intan - Setengah dari Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 38, seluas 129 m2, yang terletak di Dusun Kalangan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selat : Selokan SebelahBarat : H.M. Umar 9. Menyatakan sah dan mengikat hasil Rapat Ahli Waris Alm. H.M. Oemar Abdullah yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2003 tersebut yang mengambil keputusan untuk menjual sebidang tanah kepada (Imron Rosyadi, S.E. ( Penggugat IV) sebagai berikut: a. Sertifikat Hak Milik Nomor 976/Desa Grabag, GS tg.04 Oktober 1978 No.2903 seluas 2.205 M2 yang tercatat atas nama Moch Oemar terletak di Dusun Pakisan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Ibu Suminten Sebelah Timur: Jalan Umum Sebelah Selatan: Jl. Usaha Tani Sebelah Barat: Jl. Raya Mantenan b. Sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 977/Desa Grabag seluas 3.310 M2 yang terletak di Dusun Durit, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Selokan Sebelah Timur: Makam Sebelah Selatan:Yuwana,Sujud,Mari,H.BakrunSebelah Barat: B.Tuminah Dengan harga Rp. 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dibeli dan telah dibayar secara tunai oleh Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah (Penggugat IV) dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang terdiri dari 7 (tujuh) ahli waris dan 1 (satu) orang istri Pewaris kecuali Drs. Nurcholis, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah yang tidak mendapatkan bagian atas penjualan harta waris tersebut. 10. Menyatakan sah dan berharga pembayaran yang telah dilakukan Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah (Penggugat IV) sebesar Rp. 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk membayar lunas pembelian tanah sertifikat Hak Milik Nomor 976/Desa Grabag, GS tg.04 Oktober 1978 No.2903 seluas 2.205 M2 yang tercatat atas nama Moch Oemar terletak di Dusun Pakisan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan sertifikat Hak Milik Nomor 977/Desa Grabag seluas 3.310 M2 yang terletak di Dusun Durit, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. 11. Menyatakan sah dan berharga jual beli yang dilakukan Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah (Penggugat IV) atas sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 976/Desa Grabag, GS tg.04 Oktober 1978 No.2903 seluas 2.205 M2 yang tercatat atas nama Moch Oemar terletak di Dusun Pakisan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan sertifikat Hak Milik Nomor 977/Desa Grabag seluas 3.310 M2 yang terletak di Dusun Durit, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. 12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi hasil Rapat Ahli Waris Alm. H.M. Oemar Abdullah yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2003 tersebut. 13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan jual beli atas 2 (dua) bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 976/Desa Grabag, GS tg.04 Oktober 1978 No.2903 seluas 2.205 M2 yang tercatat atas nama Moch Oemar terletak di Dusun Pakisan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan sertifikat Hak Milik Nomor 977/Desa Grabag seluas 3.310 M2 yang terletak di Dusun Durit, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga sertifikat atas tanah-tanah tersebut dapat dilakukan balik nama menjadi atas nama Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah (Penggugat IV) di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa), sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dengan cara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat tidak melaksanakan atau mengabaikan pelaksanaan bunyi putusan perkara ini sebagaimana tersebut di atas, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde); 15. Menetapkan bahwa harta waris Alm. H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni yang belum dibagi sebagai berikut: 1) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1005, seluas 640 m2 (dari total seluas 790 m2), yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur :Sri Widayati(toko kelontong) Sebelah Selatan: Usup Sebelah Barat : rumah Hj. Rumyati 2) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 154, seluas 379 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas: Sebelah Utara :rumah H.M.Umar Sebelah Timur : tanah Usup Sebelah Selatan : Sumeri Sebelah Barat : bapak Bud 3) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 150, seluas 1.072 m2, yang terletak di Dusun Gowak, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Sebelah Timur : H.M. Umar Sebelah Selatan : H. Siswanto Sebelah Barat : H. Jumadi 4) Sebidang tanah seluas 2.500 m2, yang terletak di Dusun. Kleteran Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Makam Sebelah Timur: P.Mukhlas, P.Marodi Sebelah Selatan: Selokan,P.Eko Sebelah Barat: P.Hasan, bu Solikah 16. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni atas harta waris yang belum dibagi sebagai berikut: 1) Drs. Siswanto bin H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 2/15 bagian. 2) Ir. Sulistyo, M.M. bin H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 2/15 bagian. 3) Almarhum Anwari, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah medapatkan 2/15 bagian yang menjadi hak para ahli warisnya yaitu anak almarhum bernama Intan Putri Maharani binti Anwari, S.H. (Penggugat VI) dan istri almarhum bernama Nasechah binti Badarodin. 4) Prabu Adham Oemaro, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 2/15 bagian. 5) Almarhum Drs. Nurcholis, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 2/15 bagian yang menjadi hak para ahli warisnya yaitu anak-anak almarhum bernama: Muhammad Sondang Hidayat bin Drs. Nurcholis, S.H. (Tergugat I), Siti Nur Aiyah binti Drs. Nurcholis, S.H. (Tergugat II), Siti Nur Fatimah binti Drs. Nurcholis, S.H. (Tergugat III) dan Zanuba Nur Maryam binti Drs. Nurcholis, S.H. (Tergugat IV) serta istri almarhum bernama Ir. Hartati, S.H. binti M. Ali Sanajim, S.H. 6) Almarhum Saifudin Zuhri, S.H. bin H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 2/15 bagian yang menjadi bagian para ahli warisnya, yaitu anak-anak almarhum bernama: Luthfan Abel Alghifary bin Saifudin Zuhri, S.H. (Turut Tergugat I), Zikrina Faratiha Azalia binti Saifudin Zuhri, S.H. (Turut Tergugat II), Zaena Ayasofya binti Saifudin Zuhri, S.H. (Turut Tergugat III) dan istri almarhum bernama Maharani Sasanti Ratri. 7) Imron Rosyadi, S.E. bin H.M. Oemar Abdullah mendpatkan 2/15 bagian. 8) Siti Munawaroh, S.E. binti H.M. Oemar Abdullah mendapatkan 1/15 bagian. 17. Menghukum para ahli waris Alm. H.M. Oemar Abdullah alias H.M. Oemar Abdullah Fatoni untuk membagi harta waris yang belum dibagi sebagaimana diktum angka 15 tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditentukan tersebut; 18. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi, Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara bersama-sama (tanggung renteng) sejumlah Rp12.627.000,00 (dua belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1489/Pdt.G/2022/PA.Mkd
Statistik22422