- Menyatakan Terdakwa JESSI M.H. KARUH, S.E.,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp200.000.00,00 (tiga ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp470.422.700,00 (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp22.261.272 dengan nomor rekening 01202010002127 periode 01/01/2019 s.d 31/03/2019;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp. 533.869 dengan nomor rekening 01202010002127 periode 01/04/2019 s.d 30/06/2019;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp. 375.448.725 dengan nomor rekening 01202010002127 periode 01/07/2019 s.d 30/09/2019;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp. 1.129.643 dengan nomor rekening 01202010002127 periode 01/10/2019 s.d 31/12/2019;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahap 1 (20%) 163.894.000 Tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli);
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 (25%) 86.252.500 Tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli);
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD tahp II tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli);
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahp III tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli);
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Minahasa Selatan tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Surat undangan Nomor: 70/100/MT/VII-2020 tanggal 02 juli 2020 penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan kepada Jessy M. H. Karuh pada hari Jumat 03 Juli 2020 jam 10.00 Wita tempat Kantor Camat Motoling Timur;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 29 April 2021 An. Jessy M. H. Karuh LHP Inspektorat No.07/LHP/INS/MS/VI/2020 tanggal 19 Juli 2020 indikasi kerugian Rp. 244.711.790 dengan cara menyicil;
- 1 (satu) lembar surat undangan klarifikasi temuan pemeriksaan khusus tanggal 16 Juni 2020 kepada Jessy Karuh hari kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 11 tempat kantor inspektorat Kab.Minsel;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima surat klarifikasi hasil pemeriksaan khusus kepada Jessy M. H. Karuh;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas laporan pertanggungjawaban ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 di Desa Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kab. Minsel Nomor: 07/LHP/INSP/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020;
- 4 (empat) lembar Laporan hasil monitoring pengelolaan ADD dan DD tahun 2019 di desa Tokin Baru Nomor: 06/LHP/INSP/MS/III/2020 tanggal 04 Maret 2020;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik hari Rabu tanggal 3 bulan Juni tahun 2020, Kegiatan Drainase jumlah Dana Fisik Rp36.988.809,05 lokasi Jaga IV Desa Tokin Baru Kec. Motoling Timur;
- 1 (satu) lembar KKP Jessy M. H. Karuh Anggaran Dana Desa TA. 2019 LPJ pembangunan / peningkatan sumber air bersih milik Desa sebesar Rp. 35.000.000 belum ada;
- 8 (delapan) lembar KKA tanggal ?. Juni 2020 Desa Tokin Baru Dana Desa Tahap I Jessy Karuh;
- 3 (tiga) lembar bahan bangunan untuk pembuatan GOR;
- 1 (satu) bundel register Surat tugas Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0257/4.04.1.2/DD/SPM-LS.BTL/2019 tanggal 23 Mei 2019 dengan jumlah SP2D yang dibayarkan Rp163.894.000;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0509/4.04.1.2/DD/SPM-LS.DPL/2019 tanggal 18 Juni 2019 SP2D yang dibayarkan Rp327.788.000,00;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0987/4.04.1.2/DD/SPM-LS.BTL/2019 tanggal 15 November 2019 SP2D yang dibayarkan Rp327.788.000,00;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0178/4.04.1.2/ADD/SPM-LS.BTL/2019 tanggal 16 April 2019 SP2D yang dibayarkan Rp86.252.500,00;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0589/4.04.1.2/ADD/SPM-LS.BTL/2019 tanggal 24 Juni 2019 SP2D yang dibayarkan Rp86.252.500,00;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0699/4.04.1.2/ADD/SPM-LS.BTL/2019 tanggal 23 September 2019 SP2D yang dibayarkan Rp86.252.500,00;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 388 tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur;
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 414 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan;
- 3 (tiga) lembar rekening koran no rekening 01202010002127 NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran No. Rekening 01202010002127 NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020;
- 4 (empat) lembar rekening koran no. rekening 01202010002127 NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2021 s.d 31/12/2021;
- 1 (satu) buku harian Jaga I Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yance Patiran |
Hakim Anggota | M.hmunsen Bona Pakpahan, Erni Lily Gumolili |
Panitera | -nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4284 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Statistik18428