- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG TANGGAL 1 NOVEMBER 2022 NOMOR 191/PID.SUS/2022/PN SPG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN DAN PENANGKAPAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP..2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampang tanggal 1 November 2022 Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Spg yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp..2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1291/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1291/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Sumaneja |
Hakim Anggota | Rasminto, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Reni Widowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1291/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1291/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1291/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 1980 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik3416