- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 549/Pdt.G/2022/PA.Dum., tanggal 21 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabi?ul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan mencabut hak asuh (hadlonah) atas tiga orang anak, yang bernama Azzahratussyifa, perempuan, tempat tanggal lahir di Dumai, 13 Februari 2009, Khairul Azmi, laki-laki, tempat tanggal lahir di Dumai, 6 Juni 2016, dan M. Jamil Ramadhan, laki-laki, tempat tanggal lahir di Dumai, 13 Juni 2018, yang diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 398/Pdt.G/2020/PA.Dum., tanggal 20 Oktober 2020 dari Tergugat selaku ayah kandungnya;
- Menetapkan hak asuh (hadlonah) atas tiga orang anak, yang bernama Azzahratussyifa, perempuan, tempat tanggal lahir di Dumai, 13 Februari 2009 (umur 13 tahun 11 bulan), Khairul Azmi, laki-laki, tempat tanggal lahir di Dumai, 6 Juni 2016 (umur 6 tahun 7 bulan), dan M. Jamil Ramadhan, laki-laki, tempat tanggal lahir di Dumai, 13 Juni 2018 (umur 4 tahun 7 bulan), berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah dari ketiga anak tersebut untuk bertemu, berkunjung dan mencurahkan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut sepanjang tidak mengganggu aktifitas anak, perkembangan jiwa dan pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tiga orang anak tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat (Indra Yuliza bin Amir Husin) untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anaknya yang bernama:
- Azzahratussyifa, perempuan, lahir di Dumai tanggal 13 Februari 2009;
- Khairul Azmi, laki-laki, lahir di Dumai tanggal 6 Juni 2016;
- M. Jamil Ramadhan, laki-laki, lahir di Dumai tanggal 13 Juni 2018;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brh. Usman |
Panitera | M. Yusuf Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, atau setelah anak tersebut hidup mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik833