- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat berhak memperoleh bahagian sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian No. 20 tanggal 06 Agustus 2019 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari 78,8% (tujuh puluh delapan koma delapan persen) bahagian Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum, hasil penjualan perumahan 105 (seratus lima) unit yang telah dilakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Akta Jual Beli (AJB), dengan total harga jual Rp17.665.000.000,00 (tujuh belas milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), Penggugat berhak memperoleh bagian sebesar Rp4.640.006.666,00 (empat milyar enam ratus empat puluh juta enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, hasil penjualan dari 154 (seratus lima puluh empat) unit yang telah terjual namun belum dilakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Akta Jual Beli (AJB), dengan harga jual sebesar Rp30.326.000.000,00 (tiga puluh milyar tiga ratus dua puluh enam juta rupiah), maka hak Penggugat jumlahnya Rp7.169.066.400,00 (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan juta enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- Menyatakanmenurut hukum, total hak Penggugat sebesar Rp11.809.072.400,00 (sebelas milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dikurangi total pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah), dan dikurangi lagi dengan dana yang masuk ke nomor rekening Penggugat atas perintah Tergugat secara transfer dari BTN Sibolga atas nama Gunawan Purba sebesar Rp418.988.048,00 (empat ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah) dikurangi lagi dengan biaya yang dikirim Tergugat ke rekening Penggugat sebesar Rp1.186.240.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total yang diterima Penggugat sebesar Rp8.783.844.352,00 (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat wajib mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp487.739.174,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) untuk pengembalian dana talangan pelunasan kredit tertunggak pada tanggal 05 Agustus 2022;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SIBOLGA Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2022/PN Sbg
Statistik12523