- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2022/PN SMG, TANGGAL 5 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 5 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Haruji |
Hakim Anggota | Dolman Sinaga, Brwiji Pramajati |
Panitera | Andriani Tri Wismintarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3208 K/Pid.Sus/2023
Banding : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG
Statistik15332