- Menyatakan Terdakwa Joni Bin Endang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip transparan ukuran 3,2 cm x 5 cm yang di dalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,69 (empat koma enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong transparan ukuran 3,2 cm x 5 cm;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek berwarna Biru Dongker merek Recoover;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna Biru dengan Imei 869470057781259;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki GC 415 (4x2) M/T warna Hitam Nopol KH 8991 GE dengan Noka MHYGDN41TEJ420497 Nosin G15AID341793;
- 1 (satu) lembar STNK pick up merek Suzuki GC 415 (4x2) M/T;
- 1 (satu) buah kunci mobil pick up merek Suzuki GC 415 (4x2) M/T;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada saksi Junius Manurung anak dari J. P. Manurung; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik8913