- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 495 Kelurahan Manutapen kepada para Penggugat selaku ahli waris dari Jon Lukas Mage almarhum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tanah dan rumah seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang terletak RT. 22 RT. 07 di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 495 Kelurahan Manutapen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : berbatasan dengan dengan Jalan Cek Dam I;
- Barat : dulu berbatasan dengan Cornelis Nguru Djara sekarang dengan Jalan Setapak, Mesak Tunu dan Deki Solu;
- Utara : dulu berbatasan dengan Cornelis Nguru Djara sekarang dengan Lina Mage dan Jalan Setapak;
- Selatan : dengan Jalan Setapak;
Putusan PN KUPANG Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik para Penggugat selaku ahli waris dari Jon Lukas Mage almarhum; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 495 Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT kepada para Penggugat; 5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik7638