- Menyatakan Terdakwa I SUGITO Bin KASIAN dan Terdakwa II SUPAR Bin SAIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dengan pidana masing-masing sebagai berikut:
- Terdakwa I SUGITO Bin KASIAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Terdakwa II SUPAR Bin SAIN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I SUGITO Bin KASIAN dan Terdakwa II SUPAR Bin SAIN (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu merk NAVI CLUB.
- 1 (satu) buku catatan warna kuning merk Goodbooks yang berisi catatan pembayaran.
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama BAWON.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama NITI.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUCIATI.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUTIYARI.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUNDRI.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUWARAH.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUDIONO.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama MURTITAH.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama ATIMAH.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama SUTAMAN.
- 1 (satu) lembar undangan pengambilan sertifikat PTSL 2019 Desa Barat atas nama ROHMAD.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Barat nomor 01 tahun 2020 tentang pengangkatan kembali perangkat desa barat Kecamatan Padang dalam jabatan tertentu (PLT Sekretaris Desa Barat).
- 1 (satu) bendel foto copy surat Keputusan Bupati Lumajang nomor : 138.45/451/427.12/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan 2020-2026.
- 2 (dua) lembar nama-nama Penerima Sertifikat Tanah Progam PTSL Tahun Anggaran 2019 Dusun Darungan Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
- 6 (enam) lembar nama-nama Penerima Sertifikat Tanah Progam PTSL Tahun Anggaran 2019 Dusun Tekik Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
- 3 (tiga) lembar nama-nama Penerima Sertifikat Tanah Progam PTSL Tahun Anggaran 2019 Dusun Sumbersari Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas nomor : 098/01/427.93.08/2022, tanggal 14 Maret 2022.
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang kepada Sdr. SUGITO sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 21 Mei 2022.
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang kepada Sdr. SUPAR sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 22 Mei 2022.
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang kepada Sdr. SUGITO sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2022.
- 1 (satu) lembar nota pembelian materai sebsar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku tulis (not book) bertuliskan BEAR FAMILY.
- 5 (lima) lembar nama-nama Penerima Sertifikat Tanah Progam PTSL Tahun Anggaran 2019 Dusun Krajan Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
- 1 (satu) buku catatan berwarna kuning merek BLOCK NOTE yang berisi nama-nama masyarakat yang membayar.
- 1 (satu) bendel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang nomor 01 tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Ds. Barat Kec. Padang Kab. Lumajang.
- Berita Acara Rapat BPD Desa Barat Kec. padang Kab. Lumajang tanggal 30 Januari 2019.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah nopol N-5061-PR.
- Uang tunai senilai Rp. 2.560.000,- (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Uang tunai senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar hasil pungutan dari Sdr. AINUL YAKIN dan Sdr. SUMILA.
- Uang tunai senilai Rp.540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Uang tunai senilai Rp. 11.720.000,- (sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 116 (seratus enam belas) lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
- Uang tunai senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp. 22.360.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 99 lembar.
- Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 209 lembar.
- Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 200 lembar.
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
- Uang tunai senilai Rp. 7.170.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar, uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar, uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar.
- Membebankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa I SUGITO Bin KASIAN. Dikembalikan kepada Terdakwa II. SUPAR Bin SAIN (Alm). Dikembalikan kepada saksi EFENDI YULIANTO. Dikembalikan kepada saksi EKO HARI WAHYUDI. Dikembalikan kepada saksi MUSTOFA. Dikembalikan kepada saksi PUTRI RIZQIYAH. Dikembalikan kepada saksi SENIRAN. Dikembalikan kepada saksi LASTARI. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3818 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik17523