Putusan PN BARRU Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Bar |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Afiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dinza Diastami M, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 3.000 m2(tiga ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Pelleng Malimpo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah sawah milik Penggugat; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Tergugat; - Sebelah Selata : Tanah kebun milik Tergugat; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Baharuddin. merupakan tanah bagian milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoporan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHATB), nomor 162/PHATB-BR/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 dan Surat Keterangan Jual Beli (Pengalihan Kekuasaan) tanggal 07 Oktober 2013; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya. 5. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 01090/Desa Tompo, tanggal 20 September 2016 sebatas obyek sengketa dan segala surat-surat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.233.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Bar
Statistik8317