- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG TANGGAL 15 DESEMBER 2022 NOMOR 708/PID.B-LH/2022/PN.BLB., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAPTERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RISMAN SOBARI ALIAS IMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMILIKI DAN MEMELIHARA SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) EKOR BURUNG KAKATUA RAJA (PROBOSCIGER ATERRIMUS), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 261;
- 1 (SATU) EKOR BURUNG KAKATUA KOKI (CACATUA GELERITA), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 256;
- 2 (DUA) EKOR BURUNG KAKATUA JAMBUL KUNING (CACATUA SULPHUREA), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 260;
- 1 (SATU) EKOR BURUNG KAKATUA MALUKU (CACATUA MOLUCCENSIS), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 258;
- 2 (DUA) EKOR BURUNG NURI BAYAN (ECLECTUS RORATUS), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 537;
- 1 (SATU) EKOR BURUNG NURI MALUKU (EOS BORNEA), SATWA TERSEBUT TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERMEN LHK NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, PADA NOMOR URUT 538.
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut.
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 15 Desember 2022 Nomor 708/Pid.B-LH/2022/PN.Blb., yang dimohonkan banding tersebut sepanjang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadapTerdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Risman Sobari Alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memiliki Dan Memelihara Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 261;
- 1 (satu) ekor burung Kakatua Koki (Cacatua gelerita), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 256;
- 2 (dua) ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 260;
- 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 258;
- 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 537;
- 1 (satu) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea), satwa tersebut tercantum dalam Lampiran Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, pada nomor urut 538.
Putusan PT BANDUNG Nomor 8/PID.B-LH/2023/PT BDG |
|
Nomor | 8/PID.B-LH/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Brkharlison Harianja, Agus Suwargi |
Panitera | Sakir Baco |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIKEMBALIKAN KEPADA HABITATNYA DENGAN CARA DISERAHKAN KEPADA PIHAK BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BBKSDA) PROPINSI JAWA BARAT; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ). |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara untuk dikembalikan kepada habitatnya dengan cara diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Jawa Barat; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.B-LH/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 8/PID.B-LH/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3233 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 8/PID.B-LH/2023/PT BDG
Statistik28147