- Menyatakan Terdakwa FENNY BESOUW tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan ";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FENNY BESOUW dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Cek Bank SulutGo dengan nomor BC 921926 s/d nomor BC 921950;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan uang sejumlah dua puluh enam juta rupiah sebagai uang titipan dan yang menerima adalah an. FENNY BESOUW;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan an. FENNY BESOUW;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 123/Pid.B/2022/PN Arm |
|
Nomor | 123/Pid.B/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Mukti Efendi, Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada SD Negeri II Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara; Dikembalikan kepada Saksi REINTJI ANATJE MAITTY SUATAN; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 808 K/Pid/2023
Pertama : 123/Pid.B/2022/PN Arm
Banding : 13/PID/2023/PT MND
Statistik9014