- Menyatakan Terdakwa Suryadi Alias Adi Bin Udin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik bening berklip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,14 g (dua koma satu empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna silver-hitam;
- 1 (satu) buah kotak korek Zippo warna hitam-biru muda;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo model V2026 warna hitam berikut simcard 085251458576;
Putusan PN SANGGAU Nomor 240/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1034 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 240/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik7514