- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca berisi narkotika jenis shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah botol bong terbuat dari botol plastik merek Aqua beserta sedotan warna hitam terbuat dari plastik;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Iphone warna merah;
- Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 299/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Akbaruddin Saputra bin Syarifudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Akbaruddin Saputra bin Syarifudin; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2022/PN Bln
Banding : 39/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik481