Putusan PN SAMBAS Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUKARDI Alias KOKO Bin TJHIN JUNG LIM Alias SUGANDA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI Alias KOKO Bin TJHIN JUNG LIM Alias SUGANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan : 2 (dua) klip plastik yang berisikan serbuk kristal putih Narkotika jenis shabu. - 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Heriyanto Alias Yanto Bin Yusuf Partono; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2777 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 257/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik768