- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 NOMOR : 1418/PID.SUS/2022/PN. SBY TERSEBUT ;-
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJALANI ;-
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;-
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT 4,14 GRAM (BERAT NETTO 3,946 GRAM);
- 1 (SATU) BUAH REXONA;
- 3 (TIGA) UNIT HANDPHONE;
- TAS WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) KAOS;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK I PHONE WARNA PUTIH
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Agustus 2022 Nomor : 1418/Pid.Sus/2022/PN. Sby tersebut ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani ;-
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;-
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,14 gram (berat netto 3,946 gram);
- 1 (Satu) buah rexona;
- 3 (tiga) unit Handphone;
- Tas warna hijau;
- 2 (dua) kaos;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru
- 1 (satu) unit Handphone merk I phone warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 951/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 951/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | Arthur Hangewa, Brkarel Tuppu |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 951/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 951/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 951/PID.SUS/2022/PT SBY
Kasasi : 786 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1418/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik10221