- Menyatakan Terdakwa ELFONTRIUS TINUWO Alias ELFON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk Komatsu model 200-10 MO, no. seri DBCH0037 dengan nomor product KMTPC303CMMCH0037 berwarna kuning;
- 1 (satu) unit excavator merk Komatsu model 200-10 MO, no. Seri DBCH0157 dengan nomor product KMTPC303HNMCH0157 berwarna kuning;
- 1 (satu) buah dompeng warna biru muda yang terpasang katok berwarna abu-abu;
- 1 (satu) alkon merk Honda dengan tengki warna merah;
- 2 (dua) lembar karpet kecil warna biru;
- 31 (tiga puluh satu) lembar ijuk (penyaring);
- 7 (tujuh) buah dulang kayu;
- 1 (satu) buah sendok untuk mengeringkan emas;
- 1 (satu) buah selang terpal ukuran 3 inci warna kuning dengan panjang kurang lebih 8 meter;
- 1 (satu) buah selang terpal ukuran 4 inci warna kuning dengan panjang kurang lebih 15 meter;
- 2 (dua) buah selang benang berwarna putih kurang lebih 2 meter;
- 1 (satu) buah selang benang ukuran 2 inci dengan panjang kurang lebih 4 meter;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inci warna biru dengan panjang dengan panjang kurang lebih 5 meter;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inci warna biru dengan panjang kurang lebih 5 meter;
- 1 (satu) buah timbangan merek Pocket Scale berwarna hitam;
- 49 (empat puluh Sembilan) lembar plastik klip berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah genset merek Gladiator Tech by Japan berwarna variasi hitam dan merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran emas dengan berat 1,94 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran emas dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Markham Faried, Br Hakim Anggota Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Statistik1134