- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIYADI identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI, sebagai mana didakwaan pada dakwaan PRIMAIR pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa BAMBANG SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), Jika denda tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp174.447.324.726,00 (seratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan :
- Barang bukti nomor urut 131 (disita dari Philip Tonggoredjo) berupa uang senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Barang bukti nomor urut 199 (disita dari Anye Bagus Trisno Permadi) berupa uang senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Barang bukti nomor urut 213 dan 214 (disita dari Otong IIP), Hak Tagih PT Garuda Technologi kepada PT INTI berupa uang sejumlah Rp4.362.117.144,00 dengan cara diangsur selama 42 bulan, sebagaimana Penetapan Sita Nomor: 75/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tgl 9 Desember 2021, dengan rincian:
- Uang angsuran periode Des 2021 s.d. Jan 2022 sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), yang telah disetor ke rekening nomor 0193-01-001432-30-0 RPL 139 Kejari Jaksel.
- Uang angsuran periode Pebruari 2022 s.d Juni 2022 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang telah disetor ke rekening nomor 2018-01-000113-30-3 RPL 088 PDT DITTIPIDKOR UTK SITA BRG.
- Uang angsuran bulan selanjutnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan selama 35 bulan.
- Barang bukti yang disita dalam berkas perkara an. Bina Mardjani nomor urut 282 berupa uang senilai Rp6.317.928.000,00 (enam miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
- Uang premi untuk kredit proyek PT Garuda Technologi (PT GT) total sejumlah Rp3.393.018.000,00, (berdasarkan dokumen BB nomor urut 264 s.d. 266).
- Menyatakan barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, yaitu :
- Nomor urut 1 s.d. 59 (disita dari Didik Febrianto, S.H.), agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor urut 60 s.d. 70 (disita dari Teguh Sri Prabowo), agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor urut 71 s.d. 130 (disita dari Arya Bangun Saputra), agar dipergunakan dalam perkara lain an. Welly Bordus Bambang, Giki Argadiraksa, dan Boni Marasapatubiono;
- Nomor urut 131 (disita dari Philip Tonggoredjo), berupa uang senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), agar dirampas untuk negara cq. Bank Jateng Cabang Jakarta.
- Nomor urut 132 s.d. 134 (disita dari Riefky Ardiyan Bayuhutomo), agar dipergunakan dalam perkara lain an. Welly Bordus Bambang, Giki Argadiraksa, dan Boni Marasapatubiono;
- Disita dari Bambang Supriyadi) berupa:
- Nomor urut 135 berupa 1(satu) unit laptop merk SONY VAIO model SVF142C1WW IDA Standards DB00353 berlogo Garuda Technologi;
- Nomor urut 136 berupa 1(satu) unit charger laptop SONY NSW24063 AC Adapter N50;
- Nomor urut 137 berupa 1(satu) unit mouse merk Logitech;
- Nomor urut 138 berupa 1(satu) buah tas laptop;
- Nomor urut 139 s.d. 145 (disita dari Teddy Arijady), agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor urut 200 berupa 1(satu) Buah HP merek Samsung, Type Galaxy Note 8, warna Hitam Nomor Ime 352014090384004
- Nomor urut 201 berupa 1(satu) Buah Carger Warna Hitam.
- Nomor urut 202 berupa 1(satu) Buah Kotak Hand Phone Merek Samsung
- Nomor urut 203 berupa 1(satu) Buah HP merek Samsung, Note 8, Hitam, Imei 352014/09/011945/9, 352014/09/011945/6;
- Nomor urut 205 (disita dari Dedhi Ariento) berupa 1(satu) Buah HP merek Samsung, Type Note 8, warna Hitam Nomor Ime 357694090087573/81, agar dikembalikan kepada Dedhi Ariento;
- Nomor urut 206 (disita dari Filia Afrani) berupa 1(satu) Buah HP merek Samsung Note 8, Warna Hitam, Nomor IMEI: 352014/09/045230/6 IMEI: 352015/09/045230/3, agar Dikembalikan kepada Filia Afrani;
- Nomor urut 207 berupa 1(satu) Buah HP merek samsung, Type Samsung Note 8, warna Hitam Nomor Imei : 352014/09/154995/1 imei : 352015/09154995/8.
- Nomor urut 208 berupa 1(satu) Buah Kotak Hand Phone Merek Samsung;
- Agar dikembalikan kepada Hilda Hosiana Prameswari.
- Nomor urut 209 (disita dari Muhammad Kholiq) berupa 1 (satu) Buah HP merek Samsung Note 8, Warna Hitam, Nomor IMEI: 352014/09/086808/9 IMEI: 352015/09/086808/6,
- Nomor urut 210 berupa 1 (satu) Buah HP merek Iphone, Type Iphone X, warna Putih Nomor Imei : 354878090379331.
- Nomor urut 211 berupa 1 (satu) Buah Kotak Hand Phone Merek Iphone;
- Nomor urut 212 (disita dari Yuana Christina Marsaulina Tobing) berupa 1(satu) Buah HP merek iPhone X, Warna Putih, agar dikembalikan kepada Yuana Christina Marsaulina Tobing;
- Nomor urut 213 dan 214 (disita dari Otong IIP), Hak Tagih PT Garuda Technologi kepada PT INTI berupa uang sejumlah Rp4.362.117.144,00 dengan cara diangsur selama 42 bulan, sebagaimana Penetapan Sita Nomor: 75/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tgl 9 Desember 2021, dengan rincian :
- Uang angsuran periode Des 2021 s.d. Jan 2022 sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), yang telah disetor ke rekening nomor 0193-01-001432-30-0 RPL 139 Kejari Jaksel.
- Uang angsuran periode Pebruari 2022 s.d Juni 2022 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang telah disetor ke rekening nomor 2018-01-000113-30-3 RPL 088 PDT DITTIPIDKOR UTK SITA BRG.
- Uang angsuran selanjutnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan selama 35 bulan.
- Uang premi untuk kredit proyek PT Garuda Technologi (PT GT) total sejumlah Rp3.393.018.000,00, (berdasarkan dokumen BB nomor urut 264 s.d. 266), agar dirampas untuk negara cq. Bank Jateng Cabang Jakarta.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, M.ab., Br Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan ; agar dikembalikan kepada Terdakwa Bambang Supriyadi; -Nomor urut 146 s.d. 178 (disita dari Didik Febrianto, S.H.), agar tetap terlampir dalam berkas perkara; - Nomor urut 179 s.d.186 (disita dari Sumardjo), agar tetap terlampir dalam berkas perkara; - Nomor urut 187 s.d. 197 (disita dari Wresniworo, SE., MM), agar tetap terlampir dalam berkas perkara; - Nomor urut 198 (disita dari Anye Bagus Trisno Permadi) berupa 2(dua) Buah HP merek Samsung Note 8, Warna Hitam, Nomor IMEI: 352014/09/151584/6 IMEI: 352015/09/151584/3 Dan Nomor IME : 352014/09/154048/9 IMEI: 352015/09/154048/6, agar dikembalikan kepada Anye Bagus Trisno Permadi; - Nomor urut 199 (disita dari Anye Bagus Trisno Permadi) berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), agar dirampas untuk negara cq. Bank Jateng Cabang Jakarta; Disita dari Adimas Budiawan : Agar dikembalikan kepada Adimas Budiawan; Disita dari Arif Burhanuddin : -Nomor urut 204 berupa 1(satu) Buah Kotak Hand Phone Merek Samsung Galaxy Note 8. Agar dikembalikan kepada Arif Burhanuddin. Disita dari Hilda Hosiana Prameswari : Agar dikembalikan kepada Muhammad Kholiq; Disita dari Pramudana Aditya Putra : Agar dikembalikan kepada Pramudana Aditya Putra; Agar dirampas untuk negara cq. Bank Jateng Cabang Jakarta Barang Bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti yang disita dalam perkara an. Bina Mardjani nomor urut 282 berupa uang senilai Rp6.317.928.000,00 (enam miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana Penetapan Sita 168/Pen.Pid.Sus/TPK/XI/2021/ PN.Jkt.Pst tanggal 01 Nopember 2021) dengan rincian : Uang premi untuk kredit proyek PT Mega Daya Survey Indonesia (PT MDSI) total sejumlah Rp1.246.200.000,00, (berdasarkan dokumen BB nomor urut 267, 268 269, 270, 271, 272, 278, 279, 280, dan 281), agar dipergunakan dalam perkara lain an. Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa. Uang premi untuk kredit proyek PT Samco Indonesia (PT SI) total sejumlah Rp1.678.710.000,00. (berdasarkan dokumen BB nomor urut 273 s.d. 277), agar dipergunakan dalam perkara lan an. Boni Marsapatubiono ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Statistik21568