- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I,II,III SEMULA PARA TERGUGAT DAN PEMBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA, NOMOR 66/PDT.G/2022/PN SMR, TANGGAL 13 OKTOBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding I,II,III semula Para Tergugat dan Pembanding IV semula Turut Tergugat I tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Smr, tanggal 13 Oktober 2022, yang dimohonkan banding;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 200/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 200/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukri Sulumin |
Hakim Anggota | Marolop Simamora, Brerma Suharti |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI -MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM POKOK PERKARA -MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); -MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
|
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi -Menyatakan eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat I, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Pokok Perkara -Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); -Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1912 K/Pdt/2023
Banding : 200/PDT/2022/PT SMR
Statistik13510