- Menyatakan Terdakwa Fransiskus Yanto Sukur Ndruru tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Atau Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari DARIUS NIFAKHOIZIDUHU HONDRO kepada PERIBADI GE?E tanggal 28 Januari 2020;
- Bukti transaksi penyetoran uang tunai tanggal 17 Januari 2020 pukul 14:39:46 WIB di BANK BNI kepada DANIEL GUNAWAN sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) penyetor a.n. PERIBADI GE?E;
- Bukti transaksi penyetoran uang tunai tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.40:29 wib di BANK BNI kepada DANIEL GUNAWAN sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) penyetor a.n. DARIUS NIFAKHOIZIDUHU HONDRO;
- Bukti transaksi penyetoran uang tunai tanggal 17 Januari 2020 pukul 14:40:57 wib di BANK BNI kepada DANIEL GUNAWAN sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) Penyetor a.n. DARIUS NIFAKHOIZIDUHU HONDRO;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 163/Pid.B/2022/PN Gst |
|
Nomor | 163/Pid.B/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Darius Nifakhoiziduhu Hondro; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2022/PN Gst
Statistik9122